Adanya perundungan/bullying yang marak terjadi pada siswa yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswa di lingkungan pendidikan formal maupun non-formal hingga kasusnya mencuat ke permukaan dan masuk ke ranah pengadilan sehingga berdampak negatif bagi dunia pendidikan khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. Hal ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan di mana anak manusia seharusnya mendapat pendidikan dan pengajaran akan ilmu pengetahuan dan budi pekerti yang luhur namun mereka malah mendapatkan perlakuan yang kontradiktif dan kontra produktif di sana oleh oknum guru yang notabene seharusnya menjadi panutan dalam berucap dan bertingkah laku. Peristiwa seperti ini tentu memiliki sebab di antaranya mungkin karena faktor minimnya penguasaan ilmu pedagogi oleh oknum guru tersebut. Pengalaman buruk yang menimpa para korban perundungan akan berdampak sangat negatif pada psikologis dan tumbuh kembang siswa. Perundungan akan menyebabkan keadaan emosi dan kejiwaan yang apatis, minder tak percaya diri, merasa lemah, dan perasaan tertekan (depresi) yang membuat siswa menjadi malas belajar, tak bersemangat, bahkan putus asa dan tak berpengharapan. Ini adalah keadaan yang sangat buruk bagi seorang anak/peserta didik. Hal ini juga bertentangan dengan semangat merdeka belajar yang digaungkan oleh Kemendikbudristek yang menjadikan filosofi dan pemikiran Ki Hadjar Dewantara sebagai panutan dalam dunia pendidikan. Ki Hadjar Dewantara menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah menuntun segala kodrat yang ada pada anak untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh sebab itu segala macam perundungan dan kekerasan baik kekerasan fisik maupun verbal harus dihentikan karena hanya akan menyebabkan konsekuensi buruk seperti yang tersebut di atas. Untuk menghentikan segala macam bentuk perundungan dan kekerasan terhadap peserta didik maka diperlukan pemahaman yang baik terhadap ilmu pedagogi oleh seorang guru yang terkandung dalam penerapan budaya positif. Budaya positif yang meliputi disiplin positif, teori motivasi, keyakinan kelas, kebutuhan dasar manusia, posisi kontrol, dan segitiga restitusi merupakan pendekatan dan cara-cara humanis dalam menerapkan pembelajan dan penanaman karakter yang unggul dan berkualitas. Oleh sebab itu Bapak Drs. Muri, M.Pd. selaku Pengawas Sekolah di wilayah Kecamatan Merakurak merasa ada urgensi tinggi untuk menerapkan budaya positif di wilayah binaan beliau. Adalah para Calon Guru Penggerak di Kecamatan Merakurak yang telah dan sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Calon Guru Penggerak Angkatan 9 Tahun 2023, dihimbau agar mengadakan pengimbasan ilmu yang telah mereka dapatkan kepada seluruh pendidik di wilayah Kecamatan Merakurak sehingga diharapkan kegiatan pengimbasan ini dapat berdampak positif dalam pencegahan peristiwa perundungan dan berbagai tindak kekerasan.
Materi LMS: https://drive.google.com/file/d/1Iaqe9Av98W3t7YGfxstyOu6u3ACKv5Bg/view?usp=sharing
Galeri: https://drive.google.com/drive/folders/1ZC9OylkgIVIgYndihLyFc7IzpuwXD9Gv?usp=sharing